Helmi Mulai Diadili

Helmi Indra Sangun, mantan Kadishub Propinsi Kalsel, mulai diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (2/3) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp17 miliar.

Kasus yang menyeret Helmi Indra Sangun adalah proyek pembangunan fasilitas bandara berupa run way, apron, dan taxi way yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada 2002. Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar Rp121 miliar tersebut dibiayai dana APBD Kalsel 2002 sampai 2004.

Selain Helmi Indra Sangun, juga menjadi tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, Ismet Akhmad, yang pada 5 tahun lalu juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Salah satu tersangka lain, Sampurno, mantan Kepala Sub Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara.


dapat dibagi pada ...
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Twitter
  • Ping.fm
  • StumbleUpon
  • Technorati

Pakacil Netnews dikelola dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai salah satu rangkaian media online Pakacil yang terdiri dari pakacil.net ; pakacil.com dan pakacil.org

RSSKomentar (4)

Tinggalkan Balasan | Trackback URL

  1. Alex© mengatakan:

    Haha… ada lagi Kadis bikin ulah. Serius, Pakacil… Yang kulihat belakangan di sini juga sama, Kadis-kadis ini seperti menjadi raja-raja kecil yang baru. Dulu nama mereka tak seberapa kencang berkibar dalam berbagai skandal, masih kalah dengan para ambtenaar lain seperti Camat atau Lurah, malah.

    Bobroknya birokrasi sehingga Kepala Dinas sudah tampak boroknya di banyak lini birokrasi? Seperti lepra saja… :|

    • pakacil dotnet mengatakan:

      sepertinya bang napi sudah punya jawabannya, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. dan bagi yg otaknya sudah “miring”, tentu jabatan bisa menjadi sebuah kesempatan.
      :D

  2. manusiasuper mengatakan:

    Mantan Gubernur Syahril D juga masuk KPK dulu karena kasus Runway ini kan ya?

Berikan Komentar

Komentar/Pesan yang tidak sesuai dengan konten agar disampaikan melalui Buku Tamu atau Form Kontak yang sudah tersedia • www.pakacil.net