Helmi Mulai Diadili
3 Maret 2010 | Kalimantan Selatan
Helmi Indra Sangun, mantan Kadishub Propinsi Kalsel, mulai diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (2/3) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp17 miliar.
Kasus yang menyeret Helmi Indra Sangun adalah proyek pembangunan fasilitas bandara berupa run way, apron, dan taxi way yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada 2002. Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar Rp121 miliar tersebut dibiayai dana APBD Kalsel 2002 sampai 2004.
Selain Helmi Indra Sangun, juga menjadi tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, Ismet Akhmad, yang pada 5 tahun lalu juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Salah satu tersangka lain, Sampurno, mantan Kepala Sub Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Pakacil Netnews dikelola dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai salah satu rangkaian media online Pakacil yang terdiri dari pakacil.net ; pakacil.com dan pakacil.org
Komentar (4)
Tinggalkan Balasan | Trackback URL


Haha… ada lagi Kadis bikin ulah. Serius, Pakacil… Yang kulihat belakangan di sini juga sama, Kadis-kadis ini seperti menjadi raja-raja kecil yang baru. Dulu nama mereka tak seberapa kencang berkibar dalam berbagai skandal, masih kalah dengan para ambtenaar lain seperti Camat atau Lurah, malah.
Bobroknya birokrasi sehingga Kepala Dinas sudah tampak boroknya di banyak lini birokrasi? Seperti lepra saja…
sepertinya bang napi sudah punya jawabannya, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. dan bagi yg otaknya sudah “miring”, tentu jabatan bisa menjadi sebuah kesempatan.
Mantan Gubernur Syahril D juga masuk KPK dulu karena kasus Runway ini kan ya?
seingat saya bukan, beliau dulu itu kasus dana taktis. entahlah untuk kasus bandara ini, sangkut juga atau tidak