Pemerintah akan Buka-Bukaan?
5 Maret 2010 | Featured
Tidak lama lagi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan berlaku efektif, setelah disahkan 2 (dua) tahun lalu. Pertanyaan mendasarnya adalah, siapkah pemerintah daerah, propinsi dan kabupaten/kota menerapkannya?
Sebelum lebih jauh, ijinkan saya untuk mengajukan sebuah pertanyaan lain, hanya sebagai sebuah contoh, yakni sebagai berikut:
Pernahkah Anda membaca, paling tidak melihat dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?
Kemudian, ijinkan lagi saya untuk menebak, layaknya seorang mentalis. Bahwa sangat sedikit dari kita, masyarakat umum, yang pernah melihat dokumen tersebut. Melihat saja bagaimana tebalnya dokumen tersebut jarang, apalagi membacanya. Bagaimana, apakah tebakan saya salah?

Siapkan Keterbukaan Informasi bagi Publik
Sekalipun APBD bukanlah termasuk dokumen yang dikategorikan RAHASIA, namun tidak mudah untuk mendapatkannya. Jangankan masyarakat umum, bawahan kita saja, alias wakil kita, alias anggota DPRD, belum tentu mendapatkannya tepat waktu. Kadang setelah berbulan-bulan tahun anggaran berjalan, barulah mereka memperolehnya. Sungguh sebuah ironi.
Namun, sejak 1 Mei 2010, bisa jadi semuanya akan berubah. Berlaku efektifnya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut akan membuat masyarakat (publik) memiliki hak yang lebih besar untuk mendapatkan informasi, tentu saja disamping adanya kewajiban lain yang terkait.
Bahkan:
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (Pasal 4 angka 4)
Menariknya, badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi, dapat dikenakan hukuman, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
Memang, tak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik, karena itulah publik juga perlu untuk mengetahui informasi apa saja yang termasuk kategori dirahasiakan dan tidak dapat diberikan pada publik. Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak dapat dengan semena-mena menyatakan bahwa sebuah informasi itu tidak dapat diberikan.
Banyak hal yang harus dipikirkan, semisal perlu tidaknya daerah membentuk sebuah Komisi Informasi sebagai bagian pelaksanaan Undang-Undang tersebut, karena sebagai konsekuensinya, maka anggaran komisi tersebut akan dibebankan pada APBD daerah bersangkutan.
Bola hangat-hangat kuku ini kini berada di tangan pemerintah, utamanya pemerintah daerah. Sudah siapkah untuk benar-benar terbuka? Sekalipun diperkenankan untuk memungut biaya atas informasi yang diberikan. Tentu saja dalam besaran yang pantas, misalnya biaya untuk menggandakan dokumen APBD yang bisa setebal bantal itu.
Saya, tentu berada pada posisi yang enak, karena saya juga bagian dari masyarakat. Mungkin ada baiknya saya mengkhayal sejenak, 1 bulan setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 nanti berlaku efektif, saya akan datang ke pemerintah daerah, untuk meminta salinan dokumen APBD atau memohon untuk mendapatkan informasi lain.
Tapi jujur saja, saya masih belum bisa membayangkan, jawaban apa yang akan nantinya saya terima. Menariknya lagi, saya tidak pernah dengar satu orangpun calon kepala daerah yang bicara soal ini.
Cuma yang jelas, persoalannya sekarang bukan lagi akankah pemerintah mau dan siap untuk jauh lebih terbuka, melainkan memang harus.
Pakacil Netnews dikelola dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai salah satu rangkaian media online Pakacil yang terdiri dari pakacil.net ; pakacil.com dan pakacil.org
Komentar (6)
Tinggalkan Balasan | Trackback URL


Anu, anggaran dasar sekolah termasuk informasi publik juga apa tidak ya?
Kalau iya, alamat habis ini penghuni sekolah masuk pengadilan…
whuahahaha…
jelas sekali kalau APB-Sekolah itu salah satu yg dapat diminta oleh publik. lagi pula, bukankah (normalnya) komite sudah terlibat dalam penyusunannya? utamanya terkait dengan partisipasi masyarakat (ortu) dalam hal pendanaan.
jadi, bersiaplah…
aq masih trauma kasus prita, sehingga ketika mau nulis soal keterbukaan informasi atau menuntut suatu informasi secara legal, anak’ku bilang ‘kalu ditangkap polisi’ ujarnya mengingatkan padahal baru kelas tiga smp. sungguh dunia maya masih jeruji yang menakutkan semua orang.
mungkin bukan menakutkan bagi semua orang, tapi banyak yang menjadi ‘sedikit khawatir’. karena itulah, publik juga harus sadar aturan, karena bagaimanapun tetap ada informasi yang tidak diperkenankan untuk dibagi pada masyarakat luas tanpa ijin.
dengan mengetahui aturan yang ada, tentu tidak perlu takut atau khawatir, paling juga harus cari trik biar aman
Ini yang aneh dari sistem pemerintahan kita ini. Membuang waktu berbulan-bulan mendebatkan sah atau tidak, lalu berlaku efektif setelah berbulan-bulan pula. Jadi energi, waktu dan (tentu saja) dana terkuras di situ-situ saja. Apa tidak bisa disahkan sekaligus berlaku efektif? Dengan demikian uji publik juga lebih nyata, sehingga kalau ada yang dirasa melanggar dalam pelaksanannya – seperti pasal karet dalam UU ITE – bisa langsung terlihat. Yang menjadi “blackhole” dari pola jarak antara “disahkan” dan “diberlakukan” ini adalah rentannya penambahan/pengurangan materi undang-undang di saat publik sudah tidak lagi perduli.
Sepertinya belum. Sudah jadi rahasia umumlah, bahwa kebanyakan Informasi yang berhak untuk diketahui publik itu sensitif bagi pemda, karena ada… hehehe…. raja-raja kecil dalam proyek anggaran misalnya?
Tiap tahun
Itu juga dapatnya nggak gampang, selain bantuan kawan-kawan di media massa lokal, kawan-kawan di Gerakan Anti Korupsi atau “orang dalam” yang ambil resiko mengopi arsip APBD.
APBD itu berhak dan wajib diketahui publik. Justru dari sana, Pakacil, aku merasa berhak untuk vokal di sini. Karena sebagai pembayar NPWP aku tidak mau membayar pajak untuk beli kucing dalam karung, tanpa tahu kemana rupiah kita dibawa pemda setempat. Itu kesadaran yang kuhembus-hembuskan di sini. Anehnya, pemerintahan setempat menganggap ini seperti subversif. Anda bisa bayangkan jika kita menitipkan uang pada orang yang kita percaya untuk belanja dapur tapi tak pernah tahu dia beli apa, habis berapa dan berapa sisa? Seperti orang bodoh rasanya, mau membayar korporasi bernama negara untuk sesuatu yang kita tak berhak tahu.
Kalau yang di sini dulu, mereka lebih tahu kapan uang tunjangan rumah dewan turun dan berapa alokasinya daripada soal APBD begitu, biarpun mereka tinggal di rumah sendiri
Soal Komisi Informasi itu, sepanjang dibentuk bukan untuk jadi tukang sortir orderan, boleh-boleh saja dibentuk. Kita tahu sama tahulah anggaran daerah apalagi yang berkenaan dengan proyek, sering bernuansa kongkalingkong antara bandit, aparatur dan cukong. Tapi jika itu dibentuk, apa malah tidak membebani daerah? Lalu apa guna dinas Infokom diberi gaji? Hak akses informasi dari publik dari dulu selalu dicapai secara mandiri, Dinas Infokom dalam hal begini lebih sering cuma jadi corong pemerintah, informasi yang disampaikan tak jauh beda dengan uar-uar jadwal pertandingan bola.
Ah, baru ingat. Di sana mau Pilkada? Ha, jadikanlah itu isu hangat, Pakacil. Kami di pemilu lalu memancing kelatahan tiap kandidat dengan bikin kontrak politik. Dari partai lokal sampai partai nasional latah bikin kontrak politik, tapi dengan cara aman: Tak ada pernyataan mundur atau digugat ke pengadilan jika ada pelanggaran pada isi kontrak. Namun meski demikian, kontrak politik mereka yang sekarang berkuasa jadi bumerang, setidaknya mereka tidak bisa seenaknya lagi seperti pendahulunya.
Kenapa tidak coba hal yang sama di sana? Jadikan isu soal keterbukaan begitu, sehingga anda bisa lihat kandidat mana yang jidatnya berkeringat. Membuka isu tranparansi keuangan daerah, mungkin sama dengan mengurangi subsidi kampanye dari pengusaha yang siap-siap menagih janji lobi proyek jika menang nanti
Nice info
terlalu sulit menerka politik, terkadang apa yang diinginkan agar terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik, malah di tutupi dengan UU yg saling timpang tindih. Semoga kali ini tidak begitu.