WALHI: Alasan Bupati Menyesatkan
2 Juli 2010 | Kalimantan Selatan
Bupati Kotabaru, Sjachrani Mataja baru saja mencabut Perbup No.30 Tahun 2004 Tentang adanya Larangan Aktivitas Tambang di Pulau Laut.Keputusan ini tentu saja menjadi sebuah keputusan yang sangat ironis apalagi saat ini pertambangan di pulau laut masih menjadi kontroversi di masyarakat. Dan juga keputusan ini dicabut menjelans masa berkahirnya jabatan Sjachrani Mataja sebagai Bupati Kotabaru.
Dengan keputusan ini jelas menandakan Sjachrani Mataja tidak konsisten dan plin-plan didalam mengeluarkan peraturan yang dibuatnya sendiri. Dia beralasan bahwa Perbup No.30 tahun 2004 itu bertentangan dengan PP 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional padahal jika alasan itu yang dijadikan dasar dalam mencabut perbup itu masih bisa diperdebatkan.
Karena sebagian besar wilayah pulau laut merupakan hutan lindung dan cagar alam, sehingga tidak diperboehkan adanya pertambangan. Belum lagi saat ini RTRWP pun belum selesai dibahas. Dan juga masih banyak hal lain yang menyebabkan tambang di pulau laut menjadi riskan untuk dilakukan.

Dwitho Frasetiandy
Dia juga menambahkan “Dengan dicabutnya perbup ini semakin kelihatan bahwa sepertinya Sjachrani Mataja panik, dan menjadi semakin tanda tanya besar ada apa sebenarnya dibaik dicabutnya perbup ini. Jangan-jangan kecurigaan kami akan adanya biaya politik yang berasal dari batubara itu memang benar”. tegasnya.
Siaran Pers WALHI Kalsel
Pakacil Netnews dikelola dari Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai salah satu rangkaian media online Pakacil yang terdiri dari pakacil.net ; pakacil.com dan pakacil.org
Komentar (1)
Tinggalkan Balasan | Trackback URL


mantap mang hehe…