Pakacil Netnews

dibaca gak dibaca yang penting posting

Tuesday, Feb 09th

Last update11:35:17 PM GMT

You are here:: Depan

Kesenian Daerah Wajib Tampil di Hotel

E-mail Print PDF
Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan telah mewajibkan pemilik/pengelola hotel berbintang dan restoran untuk menampilkan kesenian daerah (Kalimantan Selatan) pada waktu tertentu. Demikian yang tercantum pada pasal 11 Perda No. 6 Tahun 2009 ini.

Bahkan, pada perda tersebut juga disebutkan kesenian yang daerah yang ditampilkan harus berada di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restorannya.

Sangat positif jika pemilik/pengelola hotel atau restoran memberikan pertunjukan kesenian daerah tidak hanya pada waktu tertentu, melainkan juga secara rutin atau memiliki kontinuitas.

Perda ini merupakan salah bentuk komitmen Pemprov.  Kalimantan Selatan dalam melestarikan kesenian daerah yang perlu untuk diapresiasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian. Tentu ini merupakan angin segar bagi pegiat kesenian yang selama ini selalu terdengar memiliki beragam kendala klasik dalam aktifitasnya.

Selain itu, pemerintah daerah berusaha mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan kesenian.

Sangat diharapkan, peraturan daerah ini dapat diturunkan pada tataran praksis implementatif, ragam usaha untuk melestarikan kesenian daerah yang kian hari kian punah dan kurang banyak dikenal oleh generasi muda. Pesaing utama kesenian daerah tentu saja adalah budaya pop yang disebarkan melalui ragam media.

Download Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009.