|
Tulisan ini, sebagaimana diriku, tidak terafililasi dengan institusi atau kepentingan politik kelompok manapun. Sehingga jika ada yang merasa terdapat aroma black campaign yang mengenai kelompok tertentu, itu sudah resiko bergabung dengan partai politik.
Sejak 30 Juni 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertuang dalam naskah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 (bisa di download di sini). Kini, musim kampanye itu telah tiba, jingle pun ada, pemilihan umum telah memanggil kita... katanya...
Kampanye, menurut aturan itu adalah usaha yang dilakukan untuk meyakinkan para pemilih dalam memperoleh dukungan yang sebesar-besarnya dengan menawarkan visi, misi dan program. Menawarkan duit/barang? jelas tidak termasuk di dalamnya. Demikian menurut pasal 3 pedoman kampanye tersebut. Jadi jelas, jika ada yang memberikan bantuan dalam bentuk uang atau barang, secara legal formal itu bukan bagian dari kampanye, hanya sekedar memberikan bantuan, titik. Kalau di suruh janji untuk memilih, maka tinggal ancam untuk dilaporkan, karena melakukan praktek politik uang, maka dijamin tidak akan berani, sebab akan menubruk pasal 30-31 pedoman kampanye yang sanksinya diatur berdasarkan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Jadi, pandai-pandailah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan mereka yang tengah berkampanye.
Konon, kampanye harus dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, mendidik serta bijak dan beradab (menurut Bab II Pasal 10 Pedoman Kampanye). Sesuai pedoman, kampanye mendidik adalah memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih. Maka, jika ada pihak yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan sah, ada Ketua Parpol di Banjarbaru yang sama sekali tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban dana sebesar 90 juta, yang merupakan dana bantuan bagi parpol yang berasal dari APBD (a.k.a. duit rakyat) tentu itu bukanlah sebuah kampanye yang tidak sopan dan tidak bijak atau tidak beradab, karena bagiku informasi macam itu bermanfaat dan mencerahkan bagi pemilih. Maaf, aku tidak akan menyebutkan Golkar sebagai partai itu secara langsung. Dengan demikian, cara-cara kampanye ini juga bisa memenuhi ruang-ruang kreatifitas pelaksana kampanye. (Bukti dan Cerita lain)
Bagi Anda yang ingin terlibat dan mengeruk keuntungan dari masa kampanye ini juga dimungkinkan. Tentu saja tidak hanya mereka yang berusaha di bidang sablon baju dan spanduk yang bisa mengeruk kentungan. Pihak lain juga bisa. Karena pada Pasal 4 disebutkan, perseorangan maupun event organizer juga dapat ditunjuk oleh parpol atau calon untuk melaksanakan kampanye bagi mereka. Inisiatif harus datang dari mereka yang ingin berusaha di bidang ini. Gunakan saja kecerdasan komunikasi dan marketing (jika memilikinya) untuk mempengaruhi para parpol yang sebagian masih klasik cara berpikirnya itu untuk menggunakan jasa Anda. Ini murni persoalan bisnis. Anda bisa menjadi campaign organizer atau lainnya. Masih banyak peluang yang terbuka.
Masih terlampau banyak hal tentang kampanye ini, tapi sudah menjadi hal yang lumrah kalau mereka semua yang kampanye memang persis jualan kecap, sekedar pengakuan, kualitas nomor tujuh belas. Banjarbaru saja masih banyak memiliki anggota dewan yang terhormat yang tidak berkualitas dan tidak disiplin. Tidak peduli dari partai yang mengaku-ngaku berbasis agama atau tidak.
Sudut Lain :
Merasa dibohongi saat kampanye adalah perasaan yang tidak penting dan hanya buang-buang waktu. Lebih baik waktu itu digunakan untuk memikirkan cara mengerjai para calon yang sekedar banyak janji tanpa kualitas. Dalam hal ini, mengerjai itu lebih baik dari pada dikerjai !!!
|